Pencucian Uang Rudi Rubiandini dari Rupiah hingga Dollar
jpnn.com - JAKARTA- Pasal berlapis kini menjerat Rudi Rubiandini dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan SKK Migas. Selain dijerat dengan dugaan penyuapan, Rudi juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan Kepala SKK Migas itu didakwa melakukan pidana pencucian uang dengan totalnya mencapai Rp 6,8 miliar, USD 1,072 juta dan SGD 800 ribu. Hal ini terungkap dalam pembacaan berkas dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (7/1).
Jaksa KPK dalam dakwaan ketiga membeberkan bahwa Rudi melakukan pencucian uang itu sejak 11 Januari 2013-13 Agustus 2013 bersama-sama dengan Deviardi, pelatih golfnya. Rinciannya Rudi menitipkan uang sejumlah USD 772,500 dan SGD 800 ribu.
"Terdakwa membelanjakan dan membayarkan sejumlah Rp 3,679 miliar, menempatkan uang sejumlah USD 300 ribu," kata jaksa Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan Rudi.
Selain itu Rudi juga mengalihkan uang Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing Rp 2,989 miliar. Semuanya dilakukan Rudi untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana korupsi.
Rudi juga diketahui menempatkan uang pada safe deposit box di Bank Mandiri Outlet Prioritas Thamrin, pada brankas di ruang kerjanya, pada rekening Bank Mandiri Jakarta Gedung Patra Jasa, pada rekening Bank BNI cabang Perguruan Tinggi Bandung dan rekening Bank BRI kantor cabang ITB.
"Patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan dan jabatan terdakwa selaku Kepala SKK Migas," sambung jaksa.
Menurut Jaksa, Rudi juga menitipkan uang pada safe deposit box milik Deviardi di Bank CIMB Niafa Pondok Indah dan mentransfer uang kepada Yuni Ria Arlon dan Ela Riyela Ria Soehadja.
JAKARTA- Pasal berlapis kini menjerat Rudi Rubiandini dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan SKK Migas. Selain dijerat dengan dugaan penyuapan,
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan