Pencucian Uang Wa Ode Capai Rp10 Miliar
Rabu, 25 April 2012 – 13:47 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wa Ode Nurhayati mencapai Rp10 miliar. Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Rabu (25/4). "Disampaikan penyidik, ditemukan ada uang Rp10 miliar, diduga terkait TPPU WON (Wa Ode Nurhayati)," kata Johan Budi. "Dari hasil pengembangan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa mengembangkan ke TPPU, jadi sejak pekan lalu, sudah dilakukan penyidikan terkait dengan dugaan TPPU ini," jelas Johan Budi.
Dana Rp10 miliar ini, kata Johan, merupakan transaksi mencurigakan milik WON, yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID).
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus TPPU ini, penyidik KPK menetapkan mantan anggota Banggar DPR RI, Wa Ode Nurhayati (WON) sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan terhadap Wa Ode Nurhayati dalam kasus dugaan TPPU ini adalah Pasal 3, atau 4 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wa Ode Nurhayati
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan