Pencucian Uang Wawan, KPK Geledah Sejumlah Tempat
![Pencucian Uang Wawan, KPK Geledah Sejumlah Tempat](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK menggeledah rumah mantan anggota DPRD Banten, Jaeng Rana dan Ketua DPRD Banten, Aeng Haeruddin. "Penggeledahan terkait TPPU Wawan di Rumah Jayeng, Aeng, dan tiga saksi," ujarnya di KPK, Jakarta, Kamis (13/2).
Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan di Jalan Jagarayu Komplek Griya Gemilang, Serang, Banten, Jalan KH. Abdul Fatah Hasan No 63, Serang, Banten, Jalan TB. Suwandi No 34 Serang, Banten, dan dua rumah di Desa Sukamanah, Kabupaten Pandeglang.
Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK.
Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hardjuno Sebut Kasus BLBI Merampas Hak Hidup dan Masa Depan Rakyat Indonesia
- Ini Dukungan Bea Cukai untuk 3 Focus Area WCO Strategic Plan 2024-2025
- Bicara Pentingnya Pendidikan untuk Generasi Penerus, Megawati: Kurangi Namanya Bansos
- Menko Polhukam Sebut Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang
- Luhut Sebut Pendanaan Pembangunan IKN dan Makan Siang Gratis Tak Ada Masalah
- Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan