Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Ketua DPRD Banten
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Aeng Haeruddin, Rabu (12/2). Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Pemeriksaan Aeng ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wawan. "Ya, ada pemeriksaan terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana) atas nama Aeng Haeruddin," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (12/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aeng merupakan salah satu anggota dewan di Banten yang diduga menerima mobil dari Wawan. Dia disebut menerima mobil Toyota Alphard dan Mercy E300.
Selain Aeng, ada sejumlah anggota DPRD Banten yang diduga menerima mobil dari Wawan. Mereka adalah anggota Badan Anggaran DPRD Banten Toni Fatoni Mukhson dari Fraksi PKB berupa Toyota Alphard dan Land Cruiser Prado, dan anggota Badan Anggaran DPRD Banten Soni Indrajaya dari Fraksi Partai Demokrat berupa mobil Honda CRV.
Selain itu Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Media Warman dari Fraksi Partai Demokrat menerima mobil Honda CRV, Eddi Yus Amirsyah dari Fraksi Partai Demokrat menerima Jeep Rubicon, Moris, dua Mercy, dan Agus Puji Raharjo dari Fraksi PKS menerima Mercy C211.
Selain itu, ada juga nama Suparman dari Fraksi Partai Golkar yang menerima Toyota Alphard, dan Jayeng Rana menerima Mercy E300 dan Jaguar.
Para anggota DPRD ini sebelumnya sudah membantah penerimaan mobil-mobil itu. Sementara Media Warman sudah menyerahkan mobil Honda CRV kepada KPK minggu lalu. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Aeng Haeruddin, Rabu (12/2). Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI