Penculik Calvin Dibekuk Polisi
Kamis, 24 Juni 2010 – 09:39 WIB
BEKASI-Pelaku penculik Calvin Martadinata, seorang balita berusia dua bulan di Kota Bekasi akhirnya berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi. Pelaku adalah Linda Agustin 37, dan Dasril Chaniago, 51, yang ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni di Kota Bekasi dan Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ade Ary mengatakan, Linda tertangkap di rumahnya di Kampung Rawa Semut RT 01/12, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Selasa (22/6) pukul 05.00 dinihari dua hari lalu. Dari keterangannya, Linda mengaku menculik Calvin bersama rekannya Dasril. Polisi lantas meminta Linda menghubungi rekannya Dasril. Alhasil, Dasril juga ditangkap 8 jam kemudian di Jakarta.
”Dalam penculikan itu, pelaku menculik dengan meminta tebusan kepada Wihartini, ibu kandung Calvin Martadinata uang tebusan Rp 100 juta. Uang tebusan itu sebagai biaya ganti rugi biaya perawatan Calvin selama 20 hari karena dititipkan kepada Linda,” terang mantan Kapolsek Jatiuwung tersebut.
Penculikan Calvin Martadinata sebelumnya dilaporkan Wihartini, 31 ibu kandungnya ke Markas Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan: LP/1522/K/VI/2010/Restro Bks. Awal penculikan terjadi saat Wihartini menitipkan bayinya kepada Linda saat keduanya bertemu di Jalan Bintara, Sumber Arta, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu 31 Mei 2010 lalu.
BEKASI-Pelaku penculik Calvin Martadinata, seorang balita berusia dua bulan di Kota Bekasi akhirnya berhasil dibekuk jajaran Reskrim Polres Metro
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka