Penculikan Bayi di Depok, Pelaku tak Menyesal
jpnn.com, DEPOK - Kasus penculikan bayi di Depok, Jabar, menghebohkan publik. perkembangan terbaru, Polresta Depok sudah berhasil mendapatkan bayi Aditya, umur 25 hari, yang sudah tiga hari berada di tangan penculik.
Bayi bernama lengkap Aditya Hamizan itu ditemukan bersamaan dua perempuan yang diduga pelaku penculikan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Maliki II, Sukmajaya, Kota Depok, Jabar, Senin (30/4).
Setelah mendapatkan bayi, Polresta Depok bergegas membawa bayi ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Pihak kepolisian juga menghubungi orang tua korban, yakni Marlina dan Ranto Purnomo.
Kapolresta Depok Kombespol Didik Sugiarto menyatakan, dua orang perempuan yang berhasil diamankan bernama Jumiati dan Ulis. Pelaku Jumiati diduga sebagai otak penculikan tersebut. "Semua terduga pelaku sedang kami mintai keterangan," ungkap dia kepada wartawan di Mapolresta Depok, Senin (30/4).
Pihak Kepolisian masih mencari tahu, apakah pelaku terkait sindikat penculikan anak atau tidak. "Masih terus kami kembangkan semua keterangan pelaku," ungkap Didik.
Sementara itu, orang tua korban, Ranto Purnomo mengaku lega anaknya kembali ditemukan. Ranto mengatakan sempat tidak mengenali anaknya, karena rambut sang anak yang telah dipotong oleh penculik.
"Ya walau sudah dipotong, tapi saya yakin itu anak saya karena kain bedongnya sama seperti sebelum dia hilang,” kata Ranto.
Sebelum menghilang, anaknya diketahui tengah mengalami kondisi yang kurang sehat. Karenanya ketika ditemukan kondisi bayi Aditya sempat lemas.
Kasus penculikan bayi di Depok, polisi sudah menangkap pelaku penculikan, si bayi sudah berhasil ditemukan dalam kondisi lemah.
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum