Pencuri 4 Ban Mobil Ambulans Dibekuk Polisi, Begini Pengakuannya, Tak Disangka

Pencuri 4 Ban Mobil Ambulans Dibekuk Polisi, Begini Pengakuannya, Tak Disangka
Tersangka pelaku pencurian ban mobil ambulans Puskesmas Curup saat diamankan petugas Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu, 5/1/2022. Foto ANTARA/Nur Muhamad.

Tersangka DM yang merupakan residivis kasus perambahan hutan pada 2006 lalu ini dijerat penyidik dengan  Pasal 363 Ayat 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, tersangka DM di hadapan wartawan mengaku pencurian ban mobil ambulans ini dilakukannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.

Sebelumnya aksi pencurian ban kendaraan menimpa mobil ambulans milik Puskesmas Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/12) sekitar pukul 02.00-04.00 WIB.

Kasus pencurian ban mobil ambulans Puskesmas Curup ini menjadi viral di media sosial setelah gambar mobil ini terparkir sementara empat bannya sudah hilang. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pencuri empat ban mobil ambulans Puskesmas Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi. Tersangka mengaku terdesak karena kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News