Pencuri 4 Ban Mobil Ambulans Dibekuk Polisi, Begini Pengakuannya, Tak Disangka
Kamis, 06 Januari 2022 – 01:30 WIB
Tersangka DM yang merupakan residivis kasus perambahan hutan pada 2006 lalu ini dijerat penyidik dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka DM di hadapan wartawan mengaku pencurian ban mobil ambulans ini dilakukannya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.
Sebelumnya aksi pencurian ban kendaraan menimpa mobil ambulans milik Puskesmas Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/12) sekitar pukul 02.00-04.00 WIB.
Kasus pencurian ban mobil ambulans Puskesmas Curup ini menjadi viral di media sosial setelah gambar mobil ini terparkir sementara empat bannya sudah hilang. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pencuri empat ban mobil ambulans Puskesmas Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi. Tersangka mengaku terdesak karena kebutuhan ekonomi dan untuk biaya berobat anaknya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar