Pencuri Bermodus Pecah Kaca Kendaraan yang Kerap Beraksi di Jaksel Dibekuk Polisi
Selasa, 22 November 2022 – 07:10 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus (tengah) saat jumpa pers tentang kasus pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan, di Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan
"Para pelaku ini berangkat dari rumahnya itu sudah mengantongi niatnya," kata Irwandhy.
Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kompol Irwandhy meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila menyimpan barang berharga di kendaraan agar jangan sampai menjadi korban.
Lebih lanjut Irwandhy menyampaikan kemungkinan pengembangan kasus atas tempat kejadian perkara (TKP) lain sebagai wujud komitmen kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apalagi, kata dia, menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime). (antara/jpnn)
Polisi meringkus pelaku pencuri dengan modus operandi pecah kaca kendaraan yang kerap beraksi di Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga