Pencuri Bersenjata Api Ditangkap Polisi di Sumsel, Terancam Hukuman Berat
Sabtu, 11 Maret 2023 – 10:14 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Seorang pencuri bersenjata api ditangkap polisi di Sumatera Selatan. Pelaku terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO