Pencuri Blackberry di Angkutan Umum Dibekuk
Selasa, 03 April 2012 – 02:48 WIB

Pencuri Blackberry di Angkutan Umum Dibekuk
Warga Cikarang, Bekasi, RS mengakui perbuatannya karena terpaksa harus membayar uang kontrakan rumah serta biaya seklah anaknya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Aksi pelaku ini menyasar pada korbannya yang merupakan pelajar dan tak sedikit korbannya pelajar perempuan. (ibl)
Baca Juga:
AKSI kejahatan di atas angkutan umum semakin marak. Salah satunya dialami pelajar SMA 43 Setia Budi, Jakarta Selatan, bernama Yuniar, 16 tahun. Ponsel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak