Pencuri Blackberry di Angkutan Umum Dibekuk
Selasa, 03 April 2012 – 02:48 WIB
Warga Cikarang, Bekasi, RS mengakui perbuatannya karena terpaksa harus membayar uang kontrakan rumah serta biaya seklah anaknya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Aksi pelaku ini menyasar pada korbannya yang merupakan pelajar dan tak sedikit korbannya pelajar perempuan. (ibl)
Baca Juga:
AKSI kejahatan di atas angkutan umum semakin marak. Salah satunya dialami pelajar SMA 43 Setia Budi, Jakarta Selatan, bernama Yuniar, 16 tahun. Ponsel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri