Pencuri Blackberry di Angkutan Umum Dibekuk

Pencuri Blackberry di Angkutan Umum Dibekuk
Pencuri Blackberry di Angkutan Umum Dibekuk
Warga Cikarang, Bekasi, RS mengakui perbuatannya karena terpaksa harus membayar uang kontrakan rumah serta biaya seklah anaknya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Aksi pelaku ini menyasar pada korbannya yang merupakan pelajar dan tak sedikit korbannya pelajar perempuan. (ibl)

AKSI kejahatan di atas angkutan umum semakin marak. Salah satunya dialami pelajar SMA 43 Setia Budi, Jakarta Selatan, bernama Yuniar, 16 tahun. Ponsel


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News