Pencuri di Palembang Ini Sudah Ditangkap, Simak Pengakuannya
Senin, 17 Juli 2023 – 15:46 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek IB I Palembang. Foto: Dokumen Polisi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian itu dijual untuk membeli nakroba jenis sabu-sabu.
"Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ucap Wira. (mcr35/jpnn)
Hanafi (29), pencuri di rumah warga Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamata Ilir Barat I Palembang ditangkap polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba