Pencuri di Palembang Ini Sudah Ditangkap, Simak Pengakuannya
Senin, 17 Juli 2023 – 15:46 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek IB I Palembang. Foto: Dokumen Polisi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian itu dijual untuk membeli nakroba jenis sabu-sabu.
"Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ucap Wira. (mcr35/jpnn)
Hanafi (29), pencuri di rumah warga Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamata Ilir Barat I Palembang ditangkap polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba