Pencuri di Rumah Jaksa KPK Hanya Butuh 6 Menit Masuk, 2 Pelaku Ternyata

Pencuri di Rumah Jaksa KPK Hanya Butuh 6 Menit Masuk, 2 Pelaku Ternyata
Dua tersangka pelaku pembobolan dan pencurian di rumah salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Wirobrajan, Kota Yogyakarta dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (3/1/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

Menurut Nuerdy, polisi meringkus keduanya di wilayah DKI Jakarta pada Senin (2/1) di dua lokasi berbeda.

Tersangka SIP ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, sedangkan tersangka JN ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, kemudian ditahan di Mapolda DIY.

Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban, serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

"Sampai saat ini penyelidikan masih berlangsung dan kami masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti lainnya," papar Nuredy.

Terkait motif kedua tersangka melakukan aksi kejahatannya, ia mengatakan hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Penyelidikan masih berlangsung dan hasil penyidikan selanjutnya nanti kami akan sampaikan," kata dia.

Kepada SIP dan JN, polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.

Sebelumnya, kasus pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta terjadi pada Sabtu (24/12).

Pencuri di rumah salah satu Jaksa KPK di Kota Yogyakarta sangat profesional dalam melakukan aksinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News