Pencuri Kabel Indosat Ditangkap

Pencuri Kabel Indosat Ditangkap
Pencuri Kabel Indosat Ditangkap

Para pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman  di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Empat tersangka kasus penggelapan dan pencurian kabel Base Transceiver Station (BTS) di tower milik PT Indosat, Pondok Duta, Cimanggis,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News