Pencuri Kabel Indosat Ditangkap
Kamis, 06 Februari 2014 – 19:15 WIB

Pencuri Kabel Indosat Ditangkap
Para pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Empat tersangka kasus penggelapan dan pencurian kabel Base Transceiver Station (BTS) di tower milik PT Indosat, Pondok Duta, Cimanggis,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Identitas Para Pendulang Emas yang Dibunuh KKB, 2 Orang Disandera
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing