Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi

Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus warga Gunung Kidul berinisial M (44) yang terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.

Konon M terpaksa mencuri karena persoalan ekonomi demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Menurut Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, Kamis (16/1), M mengaku baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Polisi sempat berupaya untuk melakukan restorative justice, agar M tak jadi dipenjara. Namun, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak penyelesaian tersebut.

Oleh karena itu, Sahroni meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk mengambil langkah agar restorative justice bisa terwujud.

"Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya, Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayah bapak?" ujar Sahroni, Jumat (17/1/2024).

Legislator Partai NasDem itu mengatakan dalam mewujudkan keadilan itu wajib diiringi dengan hati nurani. Namun, dia belum melihatnya dalam kasus tersebut.

"Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tetapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tetapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?" tutur Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta Kapolda DIY memberi atensi pada kasus pencuri kayu di Gunung Kidul yang terancam 5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News