Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi

Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

Dia juga meminta Polda DIY mencarikan jalan terbaik atas permasalahan warga tersebut. Terlebih, pelaku diketahui tidak memiliki catatan melakukan pencurian sebelumnya.

"Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma," tuturnya.

Untuk itu, Sahroni berharap kepolisian bisa memainkan peran lebih agar masalah tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.

"Apalagi, dari keterangan, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tetapi karena kepepet ‘terpaksa’ dia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi," ujar Sahroni.

Pria asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu berharap polisi di seluruh wilayah bisa lebih peka dengan penggunaan restorative justice. Dia tidak ingin, kasus seperti ini terulang kembali.

"Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat," kata Sahroni.(fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta Kapolda DIY memberi atensi pada kasus pencuri kayu di Gunung Kidul yang terancam 5 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News