Pencuri Laptop Ini Tepergok saat Pemilik Kamar Datang, Kapok!

jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta menangkap pencuri laptop berinisial AP pada Jumat (19/11).
AP melakukan aksinya pada pukul 17.30 WIB di Demangan, Yogyakarta dengan cara merusak gembok kos.
Namun, aksinya tersebut diketahui oleh pemilik kamar kos setibanya pulang kerja.
"Kondisi gembok kamar sudah rusak, selanjutnya pelapor berusaha mengejar sang pencuri," ungkap Polresta Yogyakarta di rilis tertulisnya.
AP akhirnya bisa diamankan bersama dua saksi lainnya yang ikut melakukan pengejaran.
Di tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa satu tas warna hitam, satu buah laptop dan sekitar 100 buah anak kunci pintu, dua kunci L serta satu obeng
AP terbukti melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Dia dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam mendekam selama tujuh tahun di penjara. (mcr25/jpnn)
Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan pelaku pencurian laptop di kos daerah Demangan.
Redaktur : Natalia
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta