Pencuri Laptop Jamaah Masjid Ditangkap Polisi
Minggu, 30 Desember 2012 – 02:41 WIB
Korban mengaku saat tertidur di Masjid Al Ikhlas Jalan Soekarna Hatta Pekanbaru sekitar pukul 04.00 WIB Selasa (25/12) lalu. Ketika itu korban kehilangan laptop, handphone dan dompet berisi uang Rp350 juta.
Baca Juga:
Barang bukti tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang. Namun penjual yang merasa curiga dengan kondisi barang-barang dari tanga tersangka langsung menginformasikan kepada pihak polisi.
Tim Polsek Tampan yang mendapatkan informasi langsung turun dan mencari keterlibatan tersangka dalam beberapa aksi pencurian di Pekanbaru. Dari data diketahui barang bukti di tangan tersangka pernah dilaporkan hilang karena dicuri.
Saat diintrogasi oleh penyidik, tersangka mengakui masuk ke Masjid melalu jendela saat korban sedang tertidur. 'Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,' kata Idris.(rul)
KOTA - Pelarian tersangka pembobol Masjid, Helmi (20), yang sehari-harinya bekerja sebagai pengamen berakhir. Tim buser Polsek Tampan berhasil meringkusnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modus Tagih Utang, Pria di Banjarmasin Perkosa Tetangga
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Andrew Andika Diamankan Bersama 5 Teman, Salah Satunya Influencer
- Pernyataan Terbaru Dirreskrimum Polda Jambi Soal Mayat Wanita Dalam Lemari
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi