Pencuri Laptop Jamaah Masjid Ditangkap Polisi

Pencuri Laptop Jamaah Masjid Ditangkap Polisi
Pencuri Laptop Jamaah Masjid Ditangkap Polisi
Korban mengaku saat tertidur di Masjid Al Ikhlas Jalan Soekarna Hatta Pekanbaru sekitar pukul 04.00 WIB Selasa (25/12) lalu. Ketika itu korban kehilangan laptop, handphone dan dompet berisi uang Rp350 juta.

   

Barang bukti tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang. Namun penjual yang merasa curiga dengan kondisi barang-barang dari tanga tersangka langsung menginformasikan kepada pihak polisi.

   

Tim Polsek Tampan yang mendapatkan informasi langsung turun dan mencari keterlibatan tersangka dalam beberapa aksi pencurian di Pekanbaru. Dari data diketahui barang bukti di tangan tersangka pernah dilaporkan hilang karena dicuri.

   

Saat diintrogasi oleh penyidik, tersangka mengakui masuk ke Masjid melalu jendela saat korban sedang tertidur. 'Tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,' kata Idris.(rul)

KOTA - Pelarian tersangka pembobol Masjid, Helmi (20), yang sehari-harinya bekerja sebagai pengamen berakhir. Tim buser Polsek Tampan berhasil meringkusnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News