Pencuri Mobil di Jalan Samratulangi Ternyata Oknum PNS
Minggu, 25 November 2018 – 21:57 WIB
Kemudian, anggota menujukkan kepada korban gambar velg itu. Korban menyebutkan identik. “Selanjutnya dilakukan undercover dan meringkus tersangka,” tandas Alam.
Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa1 unit mobil Toyota Avanza warna silver B 8119 X, 4 buah velg warna silver merek Milano dan 1 unit mobil Toyota Avanza BH 1931 HK yang merupakan sarana melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke4 dan 5 KUHPidana. (pds)
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil di depan Toko Lima Jalan Samratulangi Nomor 20, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, (4/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib