Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi
Sabtu, 23 Maret 2024 – 14:28 WIB

Saat pelaku pencurian mobil di Pesisir Barat Lampung di amankan personel polres Pesisir Batat. (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)
"Kemudian (pelaku) dibawa menuju Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku BY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimau masyarakat untuk memperhatikan betul keamanan kendaraan pribadi masing-masing, salah satunya memberikan kunci tambahan keamanan.
"Besar dugaan kami kasus kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisasi sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar," kata AKBP Alsayhendra. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pencurian mobil pikap di Pesisir Barat, Lampung. Begini modus operandi yang dilakukan pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok