Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi
Sabtu, 23 Maret 2024 – 14:28 WIB

Saat pelaku pencurian mobil di Pesisir Barat Lampung di amankan personel polres Pesisir Batat. (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)
"Kemudian (pelaku) dibawa menuju Polres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku BY dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres mengimau masyarakat untuk memperhatikan betul keamanan kendaraan pribadi masing-masing, salah satunya memberikan kunci tambahan keamanan.
"Besar dugaan kami kasus kasus curanmor yang meresahkan selama ini adalah kejahatan yang terorganisasi sehingga kami berkomitmen untuk menumpas hal ini semaksimal mungkin hingga ke akar," kata AKBP Alsayhendra. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pencurian mobil pikap di Pesisir Barat, Lampung. Begini modus operandi yang dilakukan pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta