Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta

jpnn.com, JAKARTA - Komplotan pelaku ganjal ATM diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelaku berinisial ES dan MS menguras isi ATM milik korban senilai Rp 107 juta.
"Kedua tersangka ini ditangkap beberapa waktu yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa.
Ade Ary mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (4/9) di lokasi yang sama, yakni di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Peran ES yakni mengintip pin ATM milik korban dan mengalihkan perhatian korban.
Sedangkan MS berperan sebagai penukar kartu ATM korban, lalu mengganjal.
"Mereka berdua modusnya saat korban lagi di TKP (ATM) di sebuah minimarket dan tengah mengakses ATM, ternyata mesin itu tidak bisa dipakai," jelasnya.
Kemudian, saat korban menggunakan ATM lainnya, pelaku mengganti, mengganjal, dan mengambil kartu ATM korban serta diganti dengan yang baru.
Komplotan pencuri ganjal ATM menguras duit milik korban senilai Rp 107 juta dari salah satu minimarket.
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi