Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Komplotan pelaku ganjal ATM diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pelaku berinisial ES dan MS menguras isi ATM milik korban senilai Rp 107 juta.
"Kedua tersangka ini ditangkap beberapa waktu yang lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa.
Ade Ary mengatakan keduanya ditangkap pada Rabu (4/9) di lokasi yang sama, yakni di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.
Peran ES yakni mengintip pin ATM milik korban dan mengalihkan perhatian korban.
Sedangkan MS berperan sebagai penukar kartu ATM korban, lalu mengganjal.
"Mereka berdua modusnya saat korban lagi di TKP (ATM) di sebuah minimarket dan tengah mengakses ATM, ternyata mesin itu tidak bisa dipakai," jelasnya.
Kemudian, saat korban menggunakan ATM lainnya, pelaku mengganti, mengganjal, dan mengambil kartu ATM korban serta diganti dengan yang baru.
Komplotan pencuri ganjal ATM menguras duit milik korban senilai Rp 107 juta dari salah satu minimarket.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!