Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:00 WIB
Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Modus melakukan gembos ban yang mana setelah itu memepet kendaraan korban untuk memberi tahu bahwa ban kendaraan itu kempes. Kemudian korban turun, di situlah pelaku mengambil barang apa saja di dalam mobil," katanya.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Serang, Banten, menyasar nasabah bank.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi