Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
Selasa, 07 Mei 2024 – 23:00 WIB

Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan (kedua dari kanan) saat tujukan barang bukti di Polresta Serang Kota, Banten, Selasa (7/5/2024). Foto: ANTARA//Desi Purnama Sari
Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Modus melakukan gembos ban yang mana setelah itu memepet kendaraan korban untuk memberi tahu bahwa ban kendaraan itu kempes. Kemudian korban turun, di situlah pelaku mengambil barang apa saja di dalam mobil," katanya.(antara/jpnn)
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Serang, Banten, menyasar nasabah bank.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis