Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank

Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan (kedua dari kanan) saat tujukan barang bukti di Polresta Serang Kota, Banten, Selasa (7/5/2024). Foto: ANTARA//Desi Purnama Sari

Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

"Modus melakukan gembos ban yang mana setelah itu memepet kendaraan korban untuk memberi tahu bahwa ban kendaraan itu kempes. Kemudian korban turun, di situlah pelaku mengambil barang apa saja di dalam mobil," katanya.(antara/jpnn)

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Serang, Banten, menyasar nasabah bank.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News