Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi

jpnn.com - Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di parkiran Penginapan Wisma Indralaya.
Pencuri motor berinisial AT (30) merupakan warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun korbannya bernama Jumira (34), warga Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.
"Saat itu korban menyadari motornya yang terpakir di halaman penginapan telah hilang," jelas Junardi, Senin (10/3/2025).
Saat memeriksa tasnya, korban juga mendapati kunci motor dan STNK-nya juga raib.
"Korban kemudian melapor ke Polsek Indralaya," ungkap Junardi.
Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya lantas melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Betung, Kabupaten Banyuasin.
Pencuri motor di wisma Indralaya, pria berinisial AT (30) ditangkap polisi dari Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya.
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Truk Bermuatan 8 Ton Telur Terbalik di Jalintim Pangkalan Kerinci, Ini Dugaan Penyebabnya
- Penjambret Melukai Korbannya di Tanah Abang Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis