Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi

jpnn.com - MAKASSAR - Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa meringkus pencuri sepeda motor milik warga yang sedang salat di masjid setempat, Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.
"Pelaku inisial R usia 23 tahun ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan beserta barang buktinya," ujar Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar, Sabtu (5/4).
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Jumat 4 Maret 2025 lalu.
Kala itu, pelaku melihat sepeda motor korban tidak terkunci setang.
Kemudian, muncul niat jahat pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut.
Pelaku berinisial R itu lalu berpura-pura mengambil wudhu, selanjutnya masuk ke dalam masjid setempat.
Pencuri sepeda motor di Masjid Taeng Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus polisi.
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas