Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi

Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
Ilustrasi - Sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil pencurian dan penindakan pelanggaran disita polisi di halaman Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com - MAKASSAR - Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa meringkus pencuri sepeda motor milik warga yang sedang salat di masjid setempat, Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.

"Pelaku inisial R usia 23 tahun ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan beserta barang buktinya," ujar Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Iskandar, Sabtu (5/4).

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi pada Jumat 4 Maret 2025 lalu.

Kala itu, pelaku melihat sepeda motor korban tidak terkunci setang.

Kemudian, muncul niat jahat pelaku untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku berinisial R itu lalu berpura-pura mengambil wudhu, selanjutnya masuk ke dalam masjid setempat.

Pencuri sepeda motor di Masjid Taeng Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus polisi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News