Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi

Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
Ilustrasi - Sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil pencurian dan penindakan pelanggaran disita polisi di halaman Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir

Setelah melihat pemiliknya sedang melaksanakan salat berjemaah, pelaku langsung keluar dan membawa motor tersebut.

Namun, aksi jahatnya itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di masjid, yang mana tersangka terlihat sedang membawa motor korban ke luar dari halaman.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian motor itu karena melihat tidak terkunci setang, dan terhimpit ekonomi. Rencananya, motor itu akan dijual seharga Rp 1 jutaan.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gowan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” kata Iskandar.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan terus waspada terhadap modus pencurian kendaraan.

Perhatikan selalu kendaraan untuk dikunci setang, serta menambahkan kunci ganda bila diperlukan agar mencegah aksi pencurian. (antara/jpnn)

Pencuri sepeda motor di Masjid Taeng Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News