Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi

Setelah melihat pemiliknya sedang melaksanakan salat berjemaah, pelaku langsung keluar dan membawa motor tersebut.
Namun, aksi jahatnya itu terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di masjid, yang mana tersangka terlihat sedang membawa motor korban ke luar dari halaman.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian motor itu karena melihat tidak terkunci setang, dan terhimpit ekonomi. Rencananya, motor itu akan dijual seharga Rp 1 jutaan.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Gowan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” kata Iskandar.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan terus waspada terhadap modus pencurian kendaraan.
Perhatikan selalu kendaraan untuk dikunci setang, serta menambahkan kunci ganda bila diperlukan agar mencegah aksi pencurian. (antara/jpnn)
Pencuri sepeda motor di Masjid Taeng Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Jenazah Mantan Kapolsek Puncak Jaya yang Ditembak KKB Dievakuasi ke Timika
- Detik-detik Pencuri Bawa Kabur Motor Ojol di Depan Polisi
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses