Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian

Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
Ilustrasi - Sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil pencurian dan penindakan pelanggaran disita polisi di halaman Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/Darwin Fatir

"Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata Iskandar.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan terus waspada terhadap modus pencurian kendaraan.

Perhatikan selalu kendaraan untuk dikunci stang serta menambahkan kunci ganda bila diperlukan agar mencegah aksi pencurian.(antara/jpnn)

Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku pencurian motor milik jemaah yang sedang salat di masjid setempat, Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News