Pencuri Motor Diciduk di Kantor Polisi
Selasa, 31 Mei 2011 – 12:19 WIB

Pencuri Motor Diciduk di Kantor Polisi
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor di tempat lain di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia divonis 10 bulan penjara dan baru dua bulan keluar karena menjalani cuti bersyarat. Sedangkan untuk kasus pencurian motor di Jl Kartini, dia masih DPO. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.(rdh)
Baca Juga:
CIREBON- Apes betul Aminudin alias Jendel (23). Warga Plered, Kabupaten Cirebon yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curanmor ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka