Pencuri Motor Diciduk di Kantor Polisi

Pencuri Motor Diciduk di Kantor Polisi
Pencuri Motor Diciduk di Kantor Polisi
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor di tempat lain di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia divonis 10 bulan penjara dan baru dua bulan keluar karena menjalani cuti bersyarat. Sedangkan untuk kasus pencurian motor di Jl Kartini, dia masih DPO. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.(rdh)

CIREBON- Apes betul Aminudin alias Jendel (23). Warga Plered, Kabupaten Cirebon yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curanmor ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News