Pencuri Motor Ditangkap Lantaran Kehabisan Bensin
jpnn.com - LAMONGAN - Iksanul Hakim, 22, dan Wahyudi, 30, asal Desa Kebloran, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah, kemarin (5/4) ditahan di Mapolres Lamongan karena tertangkap saat membawa sepeda motor hasil curian. Mereka mencuri motor Yamaha Vixion bernopol K 2886 GM di Desa Karangciklak, Kecamatan Kragan, Rembang.
Rencananya, motor yang ditaksir seharga Rp 25 juta itu hendak dijual ke wilayah Gresik. Mereka ditangkap anggota Satreskrim Resmob Polres Lamongan lantaran kehabisan bensin.
Awalnya, dua pelaku berangkat dari Rembang pada Sabtu dini hari dengan menggunakan motor hasil curian tersebut. Setiba di Lamongan, tepatnya di Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto di depan RS Muhammadiyah, motor yang dikendarai tiba-tiba mogok. Ternyata, setelah diperiksa, bensin motor tersebut habis.
Setelah mengetahui bahwa motor itu kehabisan bensin, dua pelaku panik. Mereka bergegas menitipkan motor curian tersebut ke rumah Saukani, warga Desa Balun, Kecamatan Turi. Tetapi, pemilik rumah menolak karena tidak mengenal dua pelaku. Apalagi, ketika ditanya mengenai STNK dan KTP, dua pencuri itu menyatakan tidak punya.
“Curiga gelagat keduanya. Akhirnya, Saukani menghubungi anggota resmob. Secepatnya anggota resmob meluncur ke rumah Saukani dan mendapati dua tersangka yang semakin salah salah tingkah,” tutur Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Effendi Lubis. (idi/JPNN)
LAMONGAN - Iksanul Hakim, 22, dan Wahyudi, 30, asal Desa Kebloran, Kecamatan Kragan, Rembang, Jawa Tengah, kemarin (5/4) ditahan di Mapolres Lamongan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas