Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
Senin, 04 Maret 2024 – 18:12 WIB
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak dan kunci leter T.
Pelaku disangka Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku A yang masih melarikan diri,” kata dia. (antara/jpnn)
Dua pelaku pencuri motor ini mengaku kepada polisi sudah beraksi 18 kali di wilayah Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Jokowi Bakal Ikut Ridwan Kamil Blusukan Jika Diajak
- Jokowi: Saya Dukung Ridwan Kamil karena Rekam Jejak