Pencuri Motor Ini Sudah Beraksi 18 Kali di Jakarta
Senin, 04 Maret 2024 – 18:12 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor, sepeda motor, kunci kontak dan kunci leter T.
Pelaku disangka Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal tujuh tahun.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku A yang masih melarikan diri,” kata dia. (antara/jpnn)
Dua pelaku pencuri motor ini mengaku kepada polisi sudah beraksi 18 kali di wilayah Jakarta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- Curi Motor di Parkiran Toko, Pria di Lubuk Linggau Ditangkap, 1 Masih Diburu
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang