Pencuri Motor Jadi Pesakitan Akibat Kena Jebak Teman Korban
Rabu, 11 Maret 2015 – 03:03 WIB
"Di saat korban ini lengah, kunci yang tergeletak langsung diambil pelaku. Kemudian dibawa kabur," timpal Iskandar.
Akibat perbuatan itu, AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. "Apapun alasannya, pelaku telah melakukan pelanggaran hukum. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Mio merah bernopol F 4142 VE berikut STNK-nya," tandas Iskandar.(ren/t/jpnn)
SUKABUMI - Warga Kampung Angkrong RT 39/16, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Sukabumi berinisial AM ini terpaksa harus dibogem warga. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional