Pencuri Motor Jadi Pesakitan Akibat Kena Jebak Teman Korban
Rabu, 11 Maret 2015 – 03:03 WIB

Pencuri Motor Jadi Pesakitan Akibat Kena Jebak Teman Korban
"Di saat korban ini lengah, kunci yang tergeletak langsung diambil pelaku. Kemudian dibawa kabur," timpal Iskandar.
Akibat perbuatan itu, AM dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. "Apapun alasannya, pelaku telah melakukan pelanggaran hukum. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Mio merah bernopol F 4142 VE berikut STNK-nya," tandas Iskandar.(ren/t/jpnn)
SUKABUMI - Warga Kampung Angkrong RT 39/16, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Sukabumi berinisial AM ini terpaksa harus dibogem warga. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI