Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi

Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
Jajaran Polsek Cikande mengamankan pelaku curanmor di Polsek Cikande, Banten, Senin (6/1/2024). Foto: ANTARA/HO-Polsek Cikande.

"Kasus pencurian motor ini masih kita kembangkan dan diharapkan pelaku lainnya dapat tertangkap secepatnya," katanya.

Dari tersangka MU petugas berhasil mengamankan barang bukti lima unit motor berbagai jenis hasil kejahatan, serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan diamankan korek api berbentuk pistol.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun.(antara/jpnn)

Pelaku pencurian motor spesialis parkiran berinisial MU, 36, yang kerap beraksi di Kabupaten Serang dan Tangerang, Banten, ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News