Pencuri Motor Tepergok Warga saat Beraksi, Tak Diberi Ampun, Begini Jadinya
Jumat, 03 September 2021 – 16:00 WIB

NF, 25, pencuri sepeda motor saat di Mapolsek Leuwimunding Polres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (1/9). Foto: Dokumentasi Polres Majalengka
Atas perbuatannya, NF dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan pria berinisial NF, 25, pelaku pencurian sepeda motor yang tepergok warga beraksi di wilayah Desa Lame, Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan