Pencuri Motor Tepergok Warga saat Beraksi, Tak Diberi Ampun, Begini Jadinya
Jumat, 03 September 2021 – 16:00 WIB
Atas perbuatannya, NF dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi mengamankan pria berinisial NF, 25, pelaku pencurian sepeda motor yang tepergok warga beraksi di wilayah Desa Lame, Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya