Pencuri Motor Terjengkang Ditembak, Penadah Juga Ikut Diciduk
Selasa, 26 Juli 2016 – 17:38 WIB
"Setelah saya curi motornya di bawa pulang dan dijual," ujar pria pengangguran ini.
Menurut Dia, pencurian itu dilakukan karena tak mempunyai pekerjaan yang tetap. "Mau bayar kos dan makan uangnya," paparnya.
Atas perbuatannya, Deni dan Edi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Hasan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)
BATAM - Seorang pelaku curanmor yang berusaha melarikan diri saat ditangkap ditembak Jajaran Polsek Batamkota di kawasan Bukit Senyum, Batuampar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil