Pencuri Motor Terjengkang Ditembak, Penadah Juga Ikut Diciduk
Selasa, 26 Juli 2016 – 17:38 WIB

Kapolsek Batamkota, Kompil Arwin saat ekspose perkara di Batamkota, kemarin. Foto: Cecep Mulayna/Batampos/jpg
"Setelah saya curi motornya di bawa pulang dan dijual," ujar pria pengangguran ini.
Menurut Dia, pencurian itu dilakukan karena tak mempunyai pekerjaan yang tetap. "Mau bayar kos dan makan uangnya," paparnya.
Atas perbuatannya, Deni dan Edi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Hasan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)
BATAM - Seorang pelaku curanmor yang berusaha melarikan diri saat ditangkap ditembak Jajaran Polsek Batamkota di kawasan Bukit Senyum, Batuampar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah