Pencuri Pistol Anggota Polisi Ini Akhirnya Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!
jpnn.com, AMBON - Dua oknum pelaku pencurian senjata api laras pendek milik anggota Polsek Salahutu telah diringkus. Kedua pelaku berinisial SAT dan MK.
Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo SN Simatupang, menegaskan, atas pencurian tersebut kedua pelaku terancam dihukum sembilan tahun penjara.
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MK bersama SAT pada malam hari, Minggu, (1/11) 2020 dan empat hari kemudian pelaku sudah diringkus," kata dia, di Ambon, Rabu.
Dua tersangka ini merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan rumah polisi yang bertugas di Polsek Salahutu yang disatroni pelaku juga berada di desa itu.
Menurut dia, SAT yang saat ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK, sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba.
Tersangka hanya ingin memastikan apakah senjatanya berfungsi atau tidak, sehingga dia mencoba melepaskan satu kali tembakan ke udara.
Alat bukti lain yang disita polisi berupa kendaraan roda dua yang dipakai saat mencuri.
Dua oknum pelaku pencurian senjata api laras pendek milik anggota Polsek Salahutu telah diringkus. Kedua pelaku berinisial SAT dan MK.
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus