Pencuri Pistol Anggota Polisi Ini Akhirnya Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!
jpnn.com, AMBON - Dua oknum pelaku pencurian senjata api laras pendek milik anggota Polsek Salahutu telah diringkus. Kedua pelaku berinisial SAT dan MK.
Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo SN Simatupang, menegaskan, atas pencurian tersebut kedua pelaku terancam dihukum sembilan tahun penjara.
"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MK bersama SAT pada malam hari, Minggu, (1/11) 2020 dan empat hari kemudian pelaku sudah diringkus," kata dia, di Ambon, Rabu.
Dua tersangka ini merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan rumah polisi yang bertugas di Polsek Salahutu yang disatroni pelaku juga berada di desa itu.
Menurut dia, SAT yang saat ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK, sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba.
Tersangka hanya ingin memastikan apakah senjatanya berfungsi atau tidak, sehingga dia mencoba melepaskan satu kali tembakan ke udara.
Alat bukti lain yang disita polisi berupa kendaraan roda dua yang dipakai saat mencuri.
Dua oknum pelaku pencurian senjata api laras pendek milik anggota Polsek Salahutu telah diringkus. Kedua pelaku berinisial SAT dan MK.
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang