Pencuri Pistol Polisi Dibekuk
Jumat, 25 Mei 2012 – 01:48 WIB
BEKASI - Jajaran Polresta Metro Bekasi Kota membekuk dua pria bernama Pambudi, 27 dan Tedi Prawoto, 27. Kedua pemuda itu dicokok lantaran terlibat pencurian senjata api milik Briptu Asyar Pranata, 26, polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya. Aksi pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Kampung 200, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (23/5) lalu. Pasalnya, saat melihat isi tas terdapat pistol beserta 15 selongsong peluru. Karena takut, mereka pun lantas mengubur tas berisi pistol itu di lahan pemakaman keluarga yang lokasinya di deket rumah pelaku. Keduanya juga membuang tiga telepon selular (ponsel, Red) yang sempat mereka curi.
Keduanya dibekuk sehari kemudian. Selain mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, polisi juga mengamankan 15 butir peluru serta motor Yamaha B 6748 FVI yang digunakan untuk aksi pencurian tersebut. Awalnya, Pambudi dan Tedi Prawoto menggunakan motor Yamaha B 6748 FVI mendatangi rumah yang kebetulan di sana Bripdu Asyar Pranata menginap.
Baca Juga:
Briptu Asyar Pranata yang menginap di lantai II rumah temannya tidak sadar saat kedua melakukan aksi pencurian. Saat itu pistol revolver tersebut, di simpan bintara polisi itu di sebuah tas di lantai I rumah tersebut. Saat itu kedua pelaku langsung mengambil sejumlah handphone milik korban dan tas berisi senapan tersebut. Sesampainya di rumah, keduanya terkejut saat memeriksa isi tas.
Baca Juga:
BEKASI - Jajaran Polresta Metro Bekasi Kota membekuk dua pria bernama Pambudi, 27 dan Tedi Prawoto, 27. Kedua pemuda itu dicokok lantaran terlibat
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi