Pencuri Pistol Polisi Dibekuk
Jumat, 25 Mei 2012 – 01:48 WIB
BEKASI - Jajaran Polresta Metro Bekasi Kota membekuk dua pria bernama Pambudi, 27 dan Tedi Prawoto, 27. Kedua pemuda itu dicokok lantaran terlibat pencurian senjata api milik Briptu Asyar Pranata, 26, polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya. Aksi pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Kampung 200, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (23/5) lalu. Pasalnya, saat melihat isi tas terdapat pistol beserta 15 selongsong peluru. Karena takut, mereka pun lantas mengubur tas berisi pistol itu di lahan pemakaman keluarga yang lokasinya di deket rumah pelaku. Keduanya juga membuang tiga telepon selular (ponsel, Red) yang sempat mereka curi.
Keduanya dibekuk sehari kemudian. Selain mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver, polisi juga mengamankan 15 butir peluru serta motor Yamaha B 6748 FVI yang digunakan untuk aksi pencurian tersebut. Awalnya, Pambudi dan Tedi Prawoto menggunakan motor Yamaha B 6748 FVI mendatangi rumah yang kebetulan di sana Bripdu Asyar Pranata menginap.
Baca Juga:
Briptu Asyar Pranata yang menginap di lantai II rumah temannya tidak sadar saat kedua melakukan aksi pencurian. Saat itu pistol revolver tersebut, di simpan bintara polisi itu di sebuah tas di lantai I rumah tersebut. Saat itu kedua pelaku langsung mengambil sejumlah handphone milik korban dan tas berisi senapan tersebut. Sesampainya di rumah, keduanya terkejut saat memeriksa isi tas.
Baca Juga:
BEKASI - Jajaran Polresta Metro Bekasi Kota membekuk dua pria bernama Pambudi, 27 dan Tedi Prawoto, 27. Kedua pemuda itu dicokok lantaran terlibat
BERITA TERKAIT
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka