Pencuri Sendal Diancam 5 Tahun, Marzuki Alie Sedih
Kamis, 29 Desember 2011 – 16:34 WIB
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengaku sangat sedih mendengar seorang pelajar diancam hukuman 5 tahun penjara gara-gara mencuri sendal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap yang seharga Rp30 ribu. Pelajar itu berinisial ALL, yang masih besekolah di SMKN 3 Palu, di Jalan Tanjung Santigi, Palu Selatan, Sulawesi Tengah. Marzuki menyesalkan, mereka hanya melakukan penegakan hukum dengan alasan-alasan formil normative sesuai dengan peraturan yang ada. "Gunakanlah nurani dalam memutuskan perkara. Tidak semua memang seperti itu, tapi banyak,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, itu.
Marzuki Alie meminta aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa dan polisi harus bisa menggunakan nuraninya dalam melakukan tindakan hukum. Tegasnya, tidak bisa hanya mengandalkan landasan-landasan hukum formil semata.
Baca Juga:
“Saya sedih. Berkali-kali kita mendengar polisi, hakim dan jaksa memutuskan perkara tidak berdasarkan nurani dan otak yang sehat," kata Marzuki, Kamis (29/12).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengaku sangat sedih mendengar seorang pelajar diancam hukuman 5 tahun penjara gara-gara mencuri sendal milik
BERITA TERKAIT
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi