Pencuri Sendal Diancam 5 Tahun, Marzuki Alie Sedih
Kamis, 29 Desember 2011 – 16:34 WIB
Sesuai aturan hukum yang ada yaitu KUHP seorang hakim menurut Marzuki memang memutuskan kasus-kasus pencurian itu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Namun menurut Marzuki seharusnya demi keadilan hakim tidak bicara hanya berdasarkan aturan tertulis saja. Masyarakat menurutnya sudah muak dengan alasan-alasan normative yang digunakan hakim dalam memutuskan perkara. Mencuri sandal dikenakan 5 tahun, sementara korupsi miliaran hanya dikenakan 2 tahun.
“Saya juga pernah mendapatkan laporan ketika seorang kepala sekolah terdesak menggunakan uang sekolahnya sebesar Rp 4 juta untuk biaya wisuda anaknya. Hakim memutuskan dia bersalah dan dihukum 4 tahun penjara. Harusnya hal-hal seperti ini kan tidak perlu diputus bersalah. Cukup diminta mengembalikan uang yang telah digunakannya dan diberi peringatan untuk tidak melakukan hal itu lagi,” jelasnya.
Sebelumnya KPAI dalam sebuah pemberitaan media, melansir kasus pencurian sandal oleh pelajar berinisial AAL dimana korbannya adalah seorang anggota polisiBriptu Ahmad Rusdi Harahap. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun membuka "posko sandal untuk Kapolri". KPAI menilai polisi lebih sayang pada sandal miliknya dibanding menyayangi anak-anak Indonesia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR, Marzuki Alie mengaku sangat sedih mendengar seorang pelajar diancam hukuman 5 tahun penjara gara-gara mencuri sendal milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor