Pencuri Sepeda Milik Ayah Tantri Kotak Diringkus, Oh Ternyata

“Kalau untuk di wilayah Karawaci sesuai keterangan yang dia berikan di BAP (berita acara pemeriksaan) baru di lokasi yang kebetulan rumah keluarganya Tantri,” jelasnya.
Menurut Yulies, kedua pelaku menjual hasil curiannya kepada dua penadah yang berinisial AL dan R.
Keduanya diketahui menjual sepeda tersebut jauh di bawah harga pasaran.
“Hasil penjualannya digunakan untuk kesehari-hariannya mereka. Harga yang dijual itu sekitar Rp2 jutaan,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, satu pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 363 KUHP.
Sementara yang dewasa dan dua penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Istri Lagi Tidur Pulas Disiram Suami dengan Air Keras, Sadis
“Untuk satu orang di bawah umur, kita juntokan pada praperadilan anak dan kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan,” tutupnya.(hen/pojoksatu)
Polisi akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda orang tua dari Tantri Kotak band. Kedua pelaku diringkus di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Redaktur & Reporter : Budi
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar