Pencuri Spesialis Rumah Kosong Ini Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Senin, 01 November 2021 – 23:13 WIB
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
"Kami persangkakan di Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Yusri Yunus. (cr3/jpnn)
Petugas Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Pelaku berinisial MR alias I, 33, tersebut kerap beraksi di Bogor dan Bojong Gede.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor