Pencuri Suku Cadang Bus Transjakarta sudah Beraksi Puluhan Kali, Lihat Tuh Fotonya
Adapun suku cadang yang dicuri para tersangka berupa baut, sling pengikat tabung gas, besi, kursi hingga dinamo.
"Bahkan kursi-kursi (bus transjakarta) pun diambil, dicopot sama mereka. Ada yang dijual masih utuh, atau besi-besinya saja," ungkapnya.
Hasil penangkapan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 11 kursi plastik, 26 sling besi, 6 pipa saluran mesin, 2 pintu hidrolik kecil dan beberapa barang lain.
Adapun, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda. Enam pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sedangkan, dua tersangka lain dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadah.
"Untuk pencuri ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua penadah ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, enam dari delapan orang komplotan pencuri suku cadang bus tranjakarta di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, telah beraksi sebanyak 20 kali
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso