Pencuri Ternak Sapi Ditangkap saat Hendak Kabur ke Palembang
jpnn.com, KAYUAGUNG - Pencuri hewan ternak sapi bernama Lukman alias Tabok, 30, ditangkap polisi di Dermaga Speedboat Ampera Palembang, Sumsel. Akibat ulahnya, pelaku pencurian ternak tersebut dijerat Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Pidana maksimal 7 Tahun Penjara.
Kapolsek Jejawi Iptu Avif Pinarcoyo mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan laporan korban M Goni, 65, warga Desa Talang Aur yang melapor ke Polsek Jejawi pada Senin (23/3) pukul 18.00 WIB.
”Korban kehilangan seekor sapi dan korban pun langsung melapor ke polisi,” terangnya, Sabtu (27/3).
Setelah mendapat laporan, ia bersama Tim Macan Komering Polsek Jejawi yang sudah mengintai dan mengantongi identitas pelaku langsung bergerak, sehingga berhasil menangkap pelaku yang hendak kabur ke Palembang pada Jumat (26/3).
Saat diamankan pelaku tidak melajukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Pelaku juga menunjukkan sapi jantan hasil curiannya yang masih berada dalam kandang sebagai barang bukti yang belum sempat dijualnya.
Disinggung apakah pelaku pernah melakukan pencurian lainnya, sambung Avif pihaknya masih mendalami hasil intoregasi dari pelaku.(uni/sumeks.co)
Pencuri hewan ternak sapi bernama Lukman alias Tabok, 30, ditangkap polisi di Dermaga Speedboat Ampera Palembang, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap