Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Tanjung Jabung Barat
jpnn.com, TANJUNG JABUNG BARAT - Seorang pria tewas dihakimi massa usai melakukan pencurian di RT 08 Dusun II Trans Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Pelaku adalah Iwan, 39, warga Jalan Baharudin Yusuf, RT. 02/05, Desa Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kasat Reskrim Polres Tanjabbar IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH mengatakan kejadian itu terjadi Sabtu (19/1) dini hari, sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku kepergok oleh pemilik rumah, Edi Harianto.
Pada saat itu korban dan istrinya sedang tidur di dalam kamar, tiba-tiba istri korban berteriak ada maling, mendengar teriakan itu korban langsung bangun, dan melihat ada orang yang tidak dikenal lari menuju arah dapur.
“Melihat hal itu korban langsung melakukan pengejaran sambil berteriak maling, kemudian pelaku berhasil ditangkap korban di kebun sawit belakang rumah korban. Kemudian terjadilah pergumulan antara pelaku dan korban, pelaku pada saat itu diketahui membawa sebilah badik dan pelaku saat itu juga berteriak kepada seorang temannya untuk lari," paparnya.
Tak berapa lama kemudian masyarakat yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan membantu korban menangkap pelaku.
Pada saat pelaku mencoba mengeluarkan senpi dari pinggangnya, masyarakat semakin marah dan terus menghakimi pelaku.
“Pelaku tewas dalam perjalanan ke Puskesmas Pelabuhan Dagang,” terang Iptu Dian.
Seorang pria tewas dihakimi massa usai melakukan pencurian di RT 08 Dusun II Trans Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui