Pencuri Tewas Dihakimi Massa di Tanjung Jabung Barat
Dari tas milik pelaku ditemukan satu buah Hp merk Advan yang ternyata milik Paryono tetangga rumah dari Edi Harianto. Pelaku ini diduga selain melakukan pencurian di rumah Edi terlebih dahulu telah melakukan pencurian di rumah Paryono.
“Modus pelaku ini masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga di rumah korban," katanya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni, satu buah senpi rakitan beserta 3 butir amunisi di dalam silinder, satu buah badik, satu buah obeng, satu buah pahat, satu buah hp warna hitam merek Samsung, dan satu buah dompet warna hitam.
Kemudian, satu buah STNK R2 No Pol BM 27** GAC, satu buah KTP atas nama Iwan, satu buah kunci Ranmor R2, satu buah alat hisap sabu (bong, red), satu buah tas warna coklat, dua gigi palsu atas dan bawah milik pelaku dan uang Rp 120 ribu.
Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti hasil tindak pidana Curat antara lain, uang diduga hasil Pencurian Rp 290 ribu, milik korban atas nama Edi, satu buah ponsel merk Advance warna gold milik korban atas nama Paryono.
“Untuk jenazah pelaku sudah berada di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal. Dari pihak keluarganya saat ini masih dalam perjalanan untuk menjemput jenazah pelaku tersebut,” pungkasnya. (sun)
Seorang pria tewas dihakimi massa usai melakukan pencurian di RT 08 Dusun II Trans Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Hadir di Kampanye Hairan-Amin, Kaesang Mengaku Utusan Jokowi
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan