Pencuri Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka, Astaga
Berdasarkan pengakuan A, Niko mengatakan uang curian sebesar Rp 8 juta itu dimanfaatkan untuk membeli beberapa barang seperti stik biliar, ban sepeda motor dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12) dini hari.
Kala itu, pelaku sempat masuk ke dalam parkiran menggunakan sepeda motornya.
Setelah itu, pelaku langsung berjalan ke arah masjid dan mendapati sebuah tas diletakkan di dekat pemiliknya yang sedang tidur.
Di saat korban sedang tertidur, pelaku perlahan mendekati korban dan mengambil tas berwarna hitam tersebut.
"Si korban dan keluarga di situ, mungkin dia lagi istirahat di musala itu lalu ketiduran, terus pelaku ambil tas itu," kata Avrilendy, Kamis (16/12).
Avrilendy melanjutkan pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp 8 juta dan beberapa barang elektronik lain yang ada di dalam tas tersebut.
Polisi mengungkap terduga pelaku pencurian tas berisi uang Rp 8 juta di RS Harapan Kita, Jakarta Barat.
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Pramono Anung Dapat Dukungan dari Ustaz dan Ustazah se-Jakarta Barat
- Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka
- Detik-Detik Kakek R Pergoki Pencuri di Kebunnya, Berduel, Pencurinya Tewas
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas