Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan

Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban belum melaporkannya.

"Karena pencurian merupakan tindakan kriminal murni, bukan delik aduan. Polisi minimal mempunyai dua alat bukti, pelaku bisa dipenjarakan," ungkap Bambang di Bengkong, Selasa (11/6). 

Menurut dia, sikap menunggu laporan pada kasus tindakan kriminal murni merupakan tindakan salah."Pembunuhan misalnya, apakah polisi menunggu dulu pelapor?. Tentunya tidak, kalau menunggu dulu pelapor, seperti apa pengakan hukum di negara kita ini," ujarnya.

Takutnya, kata Bambang, pencuri menjadi korban dari oknum pegawai PLN yang ikut serta dalam perbuatan pidana itu. "Karena disebut ada oknum PLN yang membantu. Kalau dibantu oknum, pencuri justru menjadi korban," lanjutnya.

BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News