Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:42 WIB
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban belum melaporkannya. Takutnya, kata Bambang, pencuri menjadi korban dari oknum pegawai PLN yang ikut serta dalam perbuatan pidana itu. "Karena disebut ada oknum PLN yang membantu. Kalau dibantu oknum, pencuri justru menjadi korban," lanjutnya.
"Karena pencurian merupakan tindakan kriminal murni, bukan delik aduan. Polisi minimal mempunyai dua alat bukti, pelaku bisa dipenjarakan," ungkap Bambang di Bengkong, Selasa (11/6).
Baca Juga:
Menurut dia, sikap menunggu laporan pada kasus tindakan kriminal murni merupakan tindakan salah."Pembunuhan misalnya, apakah polisi menunggu dulu pelapor?. Tentunya tidak, kalau menunggu dulu pelapor, seperti apa pengakan hukum di negara kita ini," ujarnya.
Baca Juga:
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban
BERITA TERKAIT
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali