Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:42 WIB
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban belum melaporkannya. Takutnya, kata Bambang, pencuri menjadi korban dari oknum pegawai PLN yang ikut serta dalam perbuatan pidana itu. "Karena disebut ada oknum PLN yang membantu. Kalau dibantu oknum, pencuri justru menjadi korban," lanjutnya.
"Karena pencurian merupakan tindakan kriminal murni, bukan delik aduan. Polisi minimal mempunyai dua alat bukti, pelaku bisa dipenjarakan," ungkap Bambang di Bengkong, Selasa (11/6).
Baca Juga:
Menurut dia, sikap menunggu laporan pada kasus tindakan kriminal murni merupakan tindakan salah."Pembunuhan misalnya, apakah polisi menunggu dulu pelapor?. Tentunya tidak, kalau menunggu dulu pelapor, seperti apa pengakan hukum di negara kita ini," ujarnya.
Baca Juga:
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban
BERITA TERKAIT
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia