Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:42 WIB
Untuk itu, Bambang meminta kepolisian menindak tanpa harus menunggu laporan. Kecuali kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atapun kasus delik aduan lainnya."Baru menunggu laporan,"ungkapnya lagi.
Disinggung menganai hal tersebut, Kapolsek Bengkong Iptu Hadi Sucipto mengatakan jika wilayahnya tidak menangani hal tersebut."Kalupun dilaporkan, biasanya Polres yang menanganinya. Karena Polres mempunyai penyidik ahli tentang hal ini, sedang kita tidak punga,"kilahnya.
Menurut perwira dua balok di pundaknya ini mengatakan, berdasarkan pengalaman, pencurian listrik biasanya menunggu laporan korban. Agar dibacaraka diantara PLN dan konsumen, dibayarkan kerugiannya.
"Biasanya seperti itu,"ungkapnya lagi.Namun untuk lebih lengkapnya, Hadi meenyarankan untuk mengkonfirmasi ke Polresta Barelang.
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban
BERITA TERKAIT
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap