Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:42 WIB

Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Untuk itu, Bambang meminta kepolisian menindak tanpa harus menunggu laporan. Kecuali kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atapun kasus delik aduan lainnya."Baru menunggu laporan,"ungkapnya lagi.
Disinggung menganai hal tersebut, Kapolsek Bengkong Iptu Hadi Sucipto mengatakan jika wilayahnya tidak menangani hal tersebut."Kalupun dilaporkan, biasanya Polres yang menanganinya. Karena Polres mempunyai penyidik ahli tentang hal ini, sedang kita tidak punga,"kilahnya.
Menurut perwira dua balok di pundaknya ini mengatakan, berdasarkan pengalaman, pencurian listrik biasanya menunggu laporan korban. Agar dibacaraka diantara PLN dan konsumen, dibayarkan kerugiannya.
"Biasanya seperti itu,"ungkapnya lagi.Namun untuk lebih lengkapnya, Hadi meenyarankan untuk mengkonfirmasi ke Polresta Barelang.
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia