Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:42 WIB

Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Namun Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ponco enggan dimintai keterangan, Akpol angkatan tahun 1999 ini memilih bungkam. Telpon maupun pesan singkat tidak dihiraukan perwira satu mawar di pundaknya ini.
Akibat pemutusan PLN, warga rumah liar (Ruli) Seraya Atas tidak menikmati lagi penerangan lampu, menonton TV, kipas angin, maupun AC."Tadi malam kita hanya menggunakan lilin,"ujar Eka Warga Ruli Seraya Atas, kemarin.
Mereka kepanasan, tidak ada hiburan, serta gelap gulita di malam hari."Kami kecewa dengan Iskandar dan PLN,"ujarnya.
Menurutnya, warga ruli Seraya Atas di tawarin pemasangan instalasi listrik oleh Lis."Biaya pemasangan Rp700 ribu, bulanannya Rp200 ribu,"ujarnya lagi
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku