Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:42 WIB
Namun Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Ponco enggan dimintai keterangan, Akpol angkatan tahun 1999 ini memilih bungkam. Telpon maupun pesan singkat tidak dihiraukan perwira satu mawar di pundaknya ini.
Akibat pemutusan PLN, warga rumah liar (Ruli) Seraya Atas tidak menikmati lagi penerangan lampu, menonton TV, kipas angin, maupun AC."Tadi malam kita hanya menggunakan lilin,"ujar Eka Warga Ruli Seraya Atas, kemarin.
Mereka kepanasan, tidak ada hiburan, serta gelap gulita di malam hari."Kami kecewa dengan Iskandar dan PLN,"ujarnya.
Menurutnya, warga ruli Seraya Atas di tawarin pemasangan instalasi listrik oleh Lis."Biaya pemasangan Rp700 ribu, bulanannya Rp200 ribu,"ujarnya lagi
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom