Pencurian Listrik Disa Dipenjarakan
Rabu, 12 Juni 2013 – 04:42 WIB
Lis menjamin listrik yang akan dialirkan kepada warga itu aman. "Katanya dijamin tidak ada pemutusan,"lanjut Yuliana, warga ruli lainnya Namun kenyataannya, PLN memutuskan aliran, karena Iskandar mencuri listrik selama satu tahun."Jelas kami kecewa, tiap bulan bayar, namun diputus juga,"pungkasnya lagi.(hgt)
BENGKONG--Praktisi Hukum, Bambang Yulianto mengatakan pencurian listrik bisa langsung diproses pihak kepolisian neski PT PLN Batam sebagai korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah