Pencurian Organ Tubuh Adalah Tindakan Barbar
Jumat, 27 April 2012 – 13:49 WIB
JAKARTA – DPR mengecam tindakan dugaan pencurian organ tubuh terhadap tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Malaysia. Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning mengatakan, sudah sepantasnya masalah tersebut dibawa ke pengadilan internasional.
“Saya setuju dalam hal ini dibawa ke pengadilan. Bukan lihat jumlah orangnya (korbannya), tapi ini melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) berat. Ini tindakan barbar,” kata Ribka kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/4).
Baca Juga:
Dia menegaskan, pemerintah harus mengirim tim investigasi yang jelas, serta membuat nota protes kepada pemerintah Malaysia. Dia menilai, beragam kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi kepada TKI di luar negeri, merupakan bukti kegagalan pemerintah melindungi keselamatan warganya.
“Inilah bentuk kegagalan pemerintah melindungi rakyat di sisi lapangan kerja,” katanya. “Karena tidak ada seorang pun mau kerja di luar negeri, berpisah dengan keluarganya,” katanya.
JAKARTA – DPR mengecam tindakan dugaan pencurian organ tubuh terhadap tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di Malaysia.
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru