Pencurian Spion Mobil Marak, Kombes Azis Turunkan Tim, 15 Pelaku Ditangkap
Senin, 09 Agustus 2021 – 20:03 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 15 pelaku kasus pencurian spion mobil yang kerap beraksi di wilayah Jadetabek, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Vadel Badjideh Batal Makan Teri Kacang Buatan Ibunya, Ini Penyebabnya
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- ART & Sopir Gasak Harta Majikan di Penjaringan Sampai Bisa Membeli Mobil
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan