Pencurian Spion Mobil Marak, Kombes Azis Turunkan Tim, 15 Pelaku Ditangkap
Senin, 09 Agustus 2021 – 20:03 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 15 pelaku kasus pencurian spion mobil yang kerap beraksi di wilayah Jadetabek, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Salon Kecantikan di Jakarta Selatan Ini Ilegal, Biayanya Rp 15 Juta
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP