Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum bergerak untuk menindak pelaku pencurian tersebut.
“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota GAPKI dan belum punya HGU juga diduduki oleh para pencuri,” ungkap Saiful, Selasa (30/4/2024).
Pakar Hukum Universitas Paramadina Sadino menyebut aksi pencurian TBS murni merupakan tindak kriminalitas dan butuh penindakan tegas.
Selain itu, dia juga meluruskan putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru, yang mana meskipun perusahaan perkebunan belum memiliki HGU, namun perusahaan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) sehingga mereka sah beroperasi.
“Maka, tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri tersebut,” kata Sadino.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani menuturkan akan menindak para pelaku pencurian ini.
Dia memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan upaya penegakkan hukum terkait dengan konflik agraria, termasuk di dalamnya aksi pencurian TBS di perkebunan-perkebunan kelapa sawit.
Saparni menegaskan pencurian TBS merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat maupun perkebunan sawit yang menyangkut dengan penjarahan akan ditindaklanjuti.
Industri kelapa sawit dalam negeri saat ini mulai bangkit setelah dihadapkan dengan berbagai tantangan seperti dampak El Nino bagi produktivitas tanaman.
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Pelaku Usaha Harapkan Prabowo Bentuk Badan Otoritas Sawit
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar